Kamis, 18 Oktober 2012

Softskill


1.PENERAPAN GCG BANK BTPN SEBAGAI PERUSAHAN GO PUBLIC
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dihadapkan kepada berbagai risiko, sehingga memaksa Bank Indonesia selaku pengawas bank (regulator) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko serta ketentuan lainnya  dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan Bank BTPN  dewasa ini, dimungkinkan adanya peningkatan  eksposur risiko bank yang perlu secara dini harus  dilakukan pengawasan pada berbagai lini kegiatan operasional bank (early warning system), sehingga risiko yang melekat pada berbagai aktivitas fungsional bank dapat diminimalisir dan dikendalikan dengan baik.
Pesatnya perkembangan Bank BTPN tersebut, perlu diimbangi dengan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku umum serta menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Prinsip-prinsip  Good Corporate Governance  meliputi :
1.      Tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
2.      Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.      Pertanggungjawaban  (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.      Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 
5.      Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







19,08
2. Pelaksanaan GCG pada Bank Permata pada tahun 2011
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance Bank Permata berpedoman pada prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) accountabilitas, tanggung jawab independensi, dan penjabarannya sebagai berikut:
Transparansi
Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan system akuuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice pada PT. Bank Permata yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas ; mengembangkan information technology (IT) dan management informasi system (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja PT. Bank Permata agar lebih memadai dan memproses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi ; mengembangkan enterprise risk manajemen yang memastikan bahwa semua resiko significant telah di indetifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas ; megumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Accountability (akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif (effective oversight) berdasarkan balance of power antara manajer, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Merupakan bentuk pertanggungjawaban manajeman kepada PT.Bank Permata dan para pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waku yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungi pengawasan oleh dewan komisaris ; mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internak audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan sekedar audit) transformasi menjadi “ risk based” audit ; menjaga manajemen kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan (dispute) ; penegakkan hukum (system penghargaan dan sanksi ) ; menggunakan eksternal auditor yang memenuhi syarat (berbasis profesionalisme).

Responsibility (responsibilitas)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkab oleh hukum dan kerjasama yang aktif oleh PT. Bank Permata antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kepentingan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Ini merupakan tanggung jawab PT. Bank Permata sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab social, menghindari penyakahgunaan kekuasaan, menjadi professional dan menjunjung etika dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Fairness (kewajaran)
Perlakuan PT. Bank Permata yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada saham minoritas dan kepada pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate condact) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self dealing, dan konflik kepentingan ; menerapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi dan komite, termasuk system remunerasi ; menyajikan informasi secara wajar / pengungkapan penuh material apapun ; mengedepankan equal job opportunity.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







17,04


Kelas 4eb04
Nama kelompok :
Astri Saraswati                      (22209660)
Dilla Destrina H                     (25209296)
Herman Parlindungan P      (23209688)
Liberty Vlaviane L                (26209248)
Meryana Riyan I                   (26209994)
Prisca Verema S                    (21209882)
Raden M. Insan Kamil         (25209807)

Softskill


1.PENERAPAN GCG BANK BTPN SEBAGAI PERUSAHAN GO PUBLIC
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dihadapkan kepada berbagai risiko, sehingga memaksa Bank Indonesia selaku pengawas bank (regulator) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko serta ketentuan lainnya  dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan Bank BTPN  dewasa ini, dimungkinkan adanya peningkatan  eksposur risiko bank yang perlu secara dini harus  dilakukan pengawasan pada berbagai lini kegiatan operasional bank (early warning system), sehingga risiko yang melekat pada berbagai aktivitas fungsional bank dapat diminimalisir dan dikendalikan dengan baik.
Pesatnya perkembangan Bank BTPN tersebut, perlu diimbangi dengan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku umum serta menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Prinsip-prinsip  Good Corporate Governance  meliputi :
1.      Tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
2.      Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.      Pertanggungjawaban  (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.      Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 
5.      Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







19,08
2. Pelaksanaan GCG pada Bank Permata pada tahun 2011
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance Bank Permata berpedoman pada prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) accountabilitas, tanggung jawab independensi, dan penjabarannya sebagai berikut:
Transparansi
Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan system akuuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice pada PT. Bank Permata yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas ; mengembangkan information technology (IT) dan management informasi system (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja PT. Bank Permata agar lebih memadai dan memproses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi ; mengembangkan enterprise risk manajemen yang memastikan bahwa semua resiko significant telah di indetifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas ; megumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Accountability (akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif (effective oversight) berdasarkan balance of power antara manajer, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Merupakan bentuk pertanggungjawaban manajeman kepada PT.Bank Permata dan para pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waku yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungi pengawasan oleh dewan komisaris ; mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internak audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan sekedar audit) transformasi menjadi “ risk based” audit ; menjaga manajemen kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan (dispute) ; penegakkan hukum (system penghargaan dan sanksi ) ; menggunakan eksternal auditor yang memenuhi syarat (berbasis profesionalisme).

Responsibility (responsibilitas)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkab oleh hukum dan kerjasama yang aktif oleh PT. Bank Permata antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kepentingan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Ini merupakan tanggung jawab PT. Bank Permata sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab social, menghindari penyakahgunaan kekuasaan, menjadi professional dan menjunjung etika dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Fairness (kewajaran)
Perlakuan PT. Bank Permata yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada saham minoritas dan kepada pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate condact) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self dealing, dan konflik kepentingan ; menerapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi dan komite, termasuk system remunerasi ; menyajikan informasi secara wajar / pengungkapan penuh material apapun ; mengedepankan equal job opportunity.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







17,04


Kelas 4eb04
Nama kelompok :
Astri Saraswati                      (22209660)
Dilla Destrina H                     (25209296)
Herman Parlindungan P      (23209688)
Liberty Vlaviane L                (26209248)
Meryana Riyan I                   (26209994)
Prisca Verema S                    (21209882)
Raden M. Insan Kamil         (25209807)

Softskill


1.PENERAPAN GCG BANK BTPN SEBAGAI PERUSAHAN GO PUBLIC
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dihadapkan kepada berbagai risiko, sehingga memaksa Bank Indonesia selaku pengawas bank (regulator) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko serta ketentuan lainnya  dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan Bank BTPN  dewasa ini, dimungkinkan adanya peningkatan  eksposur risiko bank yang perlu secara dini harus  dilakukan pengawasan pada berbagai lini kegiatan operasional bank (early warning system), sehingga risiko yang melekat pada berbagai aktivitas fungsional bank dapat diminimalisir dan dikendalikan dengan baik.
Pesatnya perkembangan Bank BTPN tersebut, perlu diimbangi dengan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku umum serta menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Prinsip-prinsip  Good Corporate Governance  meliputi :
1.      Tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
2.      Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
3.      Pertanggungjawaban  (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.      Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 
5.      Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







19,08
2. Pelaksanaan GCG pada Bank Permata pada tahun 2011
Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance Bank Permata berpedoman pada prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) accountabilitas, tanggung jawab independensi, dan penjabarannya sebagai berikut:
Transparansi
Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan system akuuntansi (accounting system) yang berbasiskan standar akuntansi dan best practice pada PT. Bank Permata yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas ; mengembangkan information technology (IT) dan management informasi system (MIS) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja PT. Bank Permata agar lebih memadai dan memproses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi ; mengembangkan enterprise risk manajemen yang memastikan bahwa semua resiko significant telah di indetifikasikan, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat toleransi yang jelas ; megumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Accountability (akuntabilitas)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif (effective oversight) berdasarkan balance of power antara manajer, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Merupakan bentuk pertanggungjawaban manajeman kepada PT.Bank Permata dan para pemegang saham.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan (financial statement) pada waku yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungi pengawasan oleh dewan komisaris ; mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internak audit sebagai mitra bisnis strategic berdasarkan best practice (bukan sekedar audit) transformasi menjadi “ risk based” audit ; menjaga manajemen kontrak yang bertanggung jawab dan menangani pertentangan (dispute) ; penegakkan hukum (system penghargaan dan sanksi ) ; menggunakan eksternal auditor yang memenuhi syarat (berbasis profesionalisme).

Responsibility (responsibilitas)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkab oleh hukum dan kerjasama yang aktif oleh PT. Bank Permata antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kepentingan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Ini merupakan tanggung jawab PT. Bank Permata sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab social, menghindari penyakahgunaan kekuasaan, menjadi professional dan menjunjung etika dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Fairness (kewajaran)
Perlakuan PT. Bank Permata yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada saham minoritas dan kepada pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate condact) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, self dealing, dan konflik kepentingan ; menerapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi dan komite, termasuk system remunerasi ; menyajikan informasi secara wajar / pengungkapan penuh material apapun ; mengedepankan equal job opportunity.
Self assessnment Bank Permata
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







17,04


Kelas 4eb04
Nama kelompok :
Astri Saraswati                      (22209660)
Dilla Destrina H                     (25209296)
Herman Parlindungan P      (23209688)
Liberty Vlaviane L                (26209248)
Meryana Riyan I                   (26209994)
Prisca Verema S                    (21209882)
Raden M. Insan Kamil         (25209807)