Minggu, 06 November 2011

BANK PERKREDITAN RAKYAT

MENGENAL BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
Apakah BPR?
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat
dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil
dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan
yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank
Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank
Pasar.
Apakah BPR merupakan lembaga perbankan
resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang
diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
Dalam undang-undang tersebut secara jelas
disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank
Umum dan BPR.
Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit
kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah,
tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat.
Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat
menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat
Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya
yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan
sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Apa jenis layanan yang diberikan BPR?
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lain yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal
Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit
Konsumsi.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang?
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi
kesempatan untuk mempercepat pengembangan
jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang
dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin
memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan
layanan keuangan kepada para pengusaha mikro,
kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga
tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau
mendepositokan uang di BPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar