Minggu, 06 November 2011

bank umum dan bank sentral


BANK UMUM DAN BANK SENTRAL
I. Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
d.1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
d.2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
d.3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
d.4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
d.5. obligasi;
d.6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
d.7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
k. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan
secepatnya;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut diatas, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, seperti bank pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia antara lain:
1. Bank Persero (BUMN)
Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- PT Bank Ekspor Indonesia (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero)
- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. Bank Swasta
a. Bank Umum Swasta Nasional Devisa:
- PT Bank Agroniaga Tbk
- PT Bank Antardaerah (Surabaya)
- PT Bank Arta Niaga Kencana (Surabaya)
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
- PT Bank Buana Indonesia Tbk
- PT Bank Bukopin
- PT Bank Bumi Arta
- PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Century Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Ekonomi Raharja
- PT Bank Ganesha
- PT Bank Haga
- PT Bank Hagakita (Surabaya)
- PT Bank Halim Indonesia (Surabaya)
- Bank IFI
- PT Bank Internasional Indonesia Tbk
- PT Bank Kesawan Tbk
- PT Bank Lippo Tbk (Tangerang)
- PT Bank Maspion Indonesia (Surabaya)
- PT Bank Mayapada International Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mestika Dharma (Medan)
- PT Bank Metro Express
- PT Bank Muamalat Indonesia
- PT Bank Niaga Tbk
- PT Bank NISP Tbk (Bandung)
- PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (Bandung)
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Shinta Indonesia
- PT Bank Swadesi Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Windu Kentjana
- PT Pan Indonesia Bank Tbk
b. Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa:
- PT Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
- PT Bank Akita
- PT Bank Alfindo
- PT Bank Artos Indonesia (Bandung)
- PT Bank Bintang Manunggal
- PT Bank Bisnis Internasional (Bandung)
- PT Bank Dipo International
- PT Bank Eksekutif Internasional
- PT Bank Fama Internasional (Bandung)
- PT Bank Harda Internasional
- PT Bank Harfa
- PT Bank Harmoni International
- PT Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
- PT Bank Ina Perdana
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Indomonex
- PT Bank Jasa Arta
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi
- PT Bank Mayora
- PT Bank Mitraniaga
- PT Bank Multi Arta Sentosa
- PT Bank Persyarikatan Indonesia
- PT Bank Purba Danarta (Semarang)
- PT Bank Royal Indonesia
- PT Bank Sinar Harapan Bali (Denpasar)
- PT Bank Sri Partha (Denpasar)
- PT Bank Swaguna
- PT Bank Syariah Mega Indonesia
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
- PT Bank UIB
- PT Bank Victoria International Tbk
- PT Bank Yudha Bhakti
- PT Centratama Nasional Bank (Surabaya)
- PT Liman International Bank
- PT Prima Master Bank (Surabaya)
3. Bank Campuran
Bank Campuran adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
- PT ANZ Panin Bank
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Finconesia
- PT Bank KEB Indonesia
- PT Bank Maybank Indocorp
- PT Bank Mizuho Indonesia
- PT Bank Multicor
- PT Bank OCBC Indonesia
- PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Woori Indonesia
- PT Bank China Trust Indonesia
- PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- PT Bank UFJ Indonesia
Bank Asing, antara lain :
- ABN Amro Bank
- American Express Bank Ltd.
- Bank of America, N.A.
- Bank of China Limited
- Citibank N.A.
- Deutsche Bank Ag.
- JP. Morgan Chase Bank, N.A.
- Standard Chartered Bank
- The Bangkok Bank Comp. Ltd.
- The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd.
- The Hongkong & Shanghai B.C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar