Minggu, 06 November 2011

PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT SIMPAN PINJAM

PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT SIMPAN PINJAM
A. PERSYARATAN KREDIT SAAT DIAJUKAN
1. Telah menjadi anggota PKPRI/GKPRI setempat
2. Telah berbentuk badan hukum koperasi serta beroperasinal minimal 2 tahun
3. Buku laporan RAT dua tahun terakhir dan Laporan neraca dan sisa hasil usaha (SHU)
posisi bulan berjalan.
4. Referensi dari PKPRI tingkat II atau tingkat I disesuaikan dengan jenjang organisasi
5. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan serta SK pengesahan sebagai badan hukum
6. Fotocopy NPWP Koperasi
7. Fotocopy KTP yang masih berlaku atas nama seluruh Pengurus dan Badan Pengawas
B. PERSYARATAN SEBELUM AKAD DAN SEBELUM PENCAIRAN KREDIT
1. Membuka rekening Tabungan Koperasi (TAKOP) atas nama KPRI sebesar 5% dari plafond yang
disetujui bank
C. SETELAH DANA DICAIRKAN
1. Mengirimkan copy/rekapitulasi bukti penyaluran pinjaman ke anggota. (untuk pihak asuransi)
2. Mengirimkan buku RAT setiap tahun
D. KETENTUAN
1. Provisi 1 %
2. Biaya administrasi (Rp. 90.000,- per tahun):
3. Asuransi Jiwa Kredit anggota peminjam gratis
4. Suku bunga disesuaikan dengan ketentuan bank
5. Jangka waktu kredit 1- 5 tahun
REFERENSI
WWW.GOOGLE.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar